"Negara ini negara hukum. Siapapun tidak kebal hukum, termasuk pejabat daerah," kata Dada kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (31/7/2009).
Dada menjelaskan kalau pemkot memiliki bagian hukum yang siap membantu bagi pejabat yang terlibat masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
terkena kasus. Tapi kita lihat proses dan hasilnya seperti apa dari lembaga hukum yang ada," singkatnya.
Pada Jumat (31/7/2009), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menahan tersangka kasus korupsi terkait relokasi dana PKL Tahun 2005 yaitu Direktur CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan. Penahanan dilakukan setelah Kejari melakukan klarifikasi data ke jaksa penuntut.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus relokasi PKL ke toko Ria. Dalam relokasi itu Pemda mengucurkan dana Rp 2,5 miliar dari dana APBD anggaran tahun 2004 yang diambil dari dana talangan, namun kenyataannya dalam APBD dana relokasi PKL itu masuk dalam dana stimulan.
Kejari pastikan ada tersangka tambahan dari pejabat Pemkot Bandung terkait kasus tersebut.
(avi/bbp)











































