Laporan Dicabut, Polisi Tetap Proses Dwi Ardiyanto

Pemenang Wirausaha Mandiri 2008 Dilaporkan ke Polisi

Laporan Dicabut, Polisi Tetap Proses Dwi Ardiyanto

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 18:05 WIB
Bandung -

Meski laporan terkait penipuan yang melibatkan mantan Presiden KM ITB Dwi Ardiyanto Nugroho sudah dicabut oleh Mimin Sumarlina, pihak kepolisian tetap lakukan penyidikan kasus tersebut. Kini, Dwi ditahan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta.

"Ditahan sejak 22 Juli lalu. Pemeriksaan akan terus dilakukan karena ini bukan delik aduan," kata Kasat Ops II bidang Ekonomi Polda Jabar AKBP Aprianto Suseno saat dihubungi via ponselnya, Jumat (31/7/2009).

Hal itu, imbuh Aprianto, untuk memudahkan pemeriksaan terkait kasus klaim atau pemalsuan data CV Annisa Kausar milik Mimin Sumarlina dalam sebuah lomba wirausaha. Mantan KM ITB itu meraih pemenang pertama penghargaan dari Menegpora sebagai wirausaha muda berprestasi pada Oktober 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Dwi, red) tidak memenuhi panggilan pertama. Panggilan kedua dia hadir, tapi tidak sesuai dengan jadwal pemanggilan," kata Aprianto.

"Maka dari itu, kita tahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan," sambungnya.

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data oleh Mantan Presiden KM ITB Dwi Ardiyanto Nugroho, dilaporkan pemilik CV Annisa Kausar Mimin Sumarlina ke Polda Jabar pada 15 Mei lalu.

Mimin kemudian mencabut laporan ke Polda Jabar pada 21 Juli lalu, terkait tuntutan kepada Dwi Ardiyanto Nugroho pemenang pertama dalam lomba Wirausaha Muda Mandiri dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan data miliknya.

Mimin mengaku tidak tega kepada orangtua Dwi yang meminta maaf kepadanya dan meminta agar tuntutan kepada Dwi dicabut.

"Saya kasihan sama orangtuanya Dwi. Bagaimanapun kesalahan Dwi saya maafkan dan tuntutannya saya cabut," kata Mimin beberapa hari lalu.

(ahy/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads