Kejari Tahan Direktur CV Usaha Mandiri

Dugaan Korupsi Relokasi PKL

Kejari Tahan Direktur CV Usaha Mandiri

- detikNews
Jumat, 31 Jul 2009 16:55 WIB
Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menahan tersangka kasus korupsi terkait relokasi dana PKL Tahun 2005 lalu, Direktur CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan. Penahanan dilakukan setelah Kejari melakukan klarifikasi data ke jaksa penuntut.

Menurut Kasie Penyidik Kejari Bandung Eko Sunarno, penahanan resmi dilakukan mulai setelah status penyidikan dinaikkan ke penuntutan pihaknya.

"Hari ini ditahan, setelah dilakukan klarifikasi dengan jaksa penuntut," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Jakarta, Jumat (31/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan dilakukan tadi sekitar pukul 11.00 WIB," sambung Eko.

Eko berharap, secepatnya berkas perkara yang menjerat Iwan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Eko.

Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus relokasi PKL ke toko Ria. Dalam relokasi itu Pemda mengucurkan dana Rp 2,5 miliar dari dana APBD anggaran tahun 2004 yang diambil dari dana talangan, namun kenyataannya dalam APBD dana relokasi PKL itu masuk dalam dana stimulan.

(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini