Menurut Kasie Penyidik Kejari Bandung Eko Sunarno, penahanan resmi dilakukan mulai setelah status penyidikan dinaikkan ke penuntutan pihaknya.
"Hari ini ditahan, setelah dilakukan klarifikasi dengan jaksa penuntut," kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Jakarta, Jumat (31/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko berharap, secepatnya berkas perkara yang menjerat Iwan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Mudah-mudahan secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan," ujar Eko.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus relokasi PKL ke toko Ria. Dalam relokasi itu Pemda mengucurkan dana Rp 2,5 miliar dari dana APBD anggaran tahun 2004 yang diambil dari dana talangan, namun kenyataannya dalam APBD dana relokasi PKL itu masuk dalam dana stimulan.
(ahy/ern)










































