Sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor ITB Joko Santoso dan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Widyo Nugroho, kepada para mahasiswa di Gedung Rektorat ITB, Jalan Tamansari, Jumat (31/7/2009).
"Sanksi tersebut merupakan keputusan final yang dijatuhkan kepada keempatbelas mahasiswa tersebut," kata Widyo di Rektorat ITB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimanapun alasannya mereka tetap melanggar hukum, walaupun mereka hanya mengetahui adanya perjokian," ujar Widyo.
Kedua mahasiswa tersebut, imbuh Widyo, sempat ditawari menjadi joki saringan masuk di Unhas. Tapi, kata Widyo, keduanya menolak tawaran tersebut. Namun mereka menjadi mentor para mahasiswa yang menjadi joki.
Meski penyerahan SK tidak disertai orang tua para mahasiswa yang terkena sanksi, Widyo megatakan pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan jauh hari sebelum SK turun kepada orangtua mereka.
"Sebelumnya sudah kita sampaikan jika mereka berpotensi sangat kuat terancam dikeluarkan," ujarnya.
Seperti diberitkan sebelumnya, ada 16 mahasiswa ITB yang dimajukan ke sidang kode etik ITB pada 17 Juli lalu. Hasil dari sidang itu, 11 orang diusulkan dikeluarkan, tiga orang diskorsing, dan dua orang dibebaskan karena dinilai tak terlibat.
Para mahasiswa itu menjadi joki SNMPTN. Mereka rata-rata mahasiswa angkatan 2007-2008. Modusnya mereka pura-pura jadi peserta lalu menyebarluaskan kunci jawaban ke peserta lainnya di dalam kelas. Para mahasiswa ini dijanjikan masing-masing Rp 30 juta. Otak dari perjokian ini diduga mahasiswa dari Unhas. (ahy/ern)











































