Saat ditanya apakah pelantikan anggota DPRD itu tetap dilaksanakan sesuai jadwal, Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari tidak berkomentar banyak. "Wallahualam. Kalau KPU Bandung belum mau menyikapi, tunggu pusat" jelas Heri saat dihubungi detikbandung via ponselnya, Kamis (30/7/2009).
Heri menegaskan, mengenai keputusan MA tersebut pihaknya menunggu dari KPU Pusat. Sebab, kata Heri, kewenangan urusan itu ada di KPU Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polemik ini bermula dari uji material yang diajukan oleh caleg DPRD Kabupaten Malang, M Rusdi, yang telah diputuskan pada 18 Juni lalu.
Dalam permohonannya tertanggal 2 Juni itu, Rusdi mempermasalahkan penghitungan kursi DPRD Kabupaten/Kota tahap kedua. Aturan yang dipermasalahkan Rusdi tercantum dalam pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi dan Caleg.
Pendapat Rusdi itu diamini oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji material Rusdi. Karena itulah MA memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut Peraturan KPU No 15/2009 pasal 45 huruf b dan pasal 46 ayat (2) huruf b.
Implikasi dari putusan MA ini, parpol yang di penghitungan tahap pertama tidak mendapatkan kursi secara otomatis tidak bisa diikutkan dalam penghitungan tahap kedua. Itu artinya selamanya mereka tidak akan mendapatkan kursi.
(bbp/ern)











































