Hal ini disampaikan Kadinkes Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Supratman, Kamis (30/7/2009).
"Kami menemukan adanya sepuluh kejanggalan dalam praktik yang dilakukan oleh dokter palsu yaitu Erwan," jelas Gunadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Gunadi, kalau dokter yang membuka klinik, tentunya tidak mengganggu jam kerjanya. Misalnya ada semacam tanggung jawab ke rumah sakit tempatnya bekerja.
"Misalnya. Tetapi, dokter palsu ini membuka praktiknya lebih panjang, mulai pukul 12.00-18.00. Jelas hal itu merupakan kejanggalan. Lalu juga plang dokter ditemukan tulisan yang menandakan nomor yang tertera pada plang adalah nomor registrasi untuk dokter umum, bukan spesialis," kata Gunadi.
Gunadi menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dokter gadungan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, Gunadi mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung untuk ikut mengawasi adanya praktik dan pelayanan dokter yang meragukan.
(bbp/ern)











































