"Dinas menerima laporan dari salah seorang dokter yang mengatakan ada kejanggalan dari praktik Erwan," kata Kadinkes Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/7/2009).
Kejanggalan tersebut, imbuh Gunadi, dengan ditemukannya tulisan yang menandakan nomor yang tertera pada plang adalah nomor registrasi untuk dokter umum, bukan spesialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung apakah dinkes akan melakukan penyisiran terhadap apotek-apotek yang menjadi rujukan Erwan ke pasiennya. "Kita hanya sampaikan laporannya saja," ujar Gunadi.
Kepada wartawan, Erwan mengatakan alasan memilih spesialisasi kejiwaan dokter kejiwaan tidak terlalu berisiko. Dokter kejiwaan tidak perlu penanganan medik kepada pasiennya.
Kini sang dokter gadungan mendekam di Mapolsekta Lengkong guna penyidikan dan pengembangan kepolisian. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Juga pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ahy/ern)










































