"Kita akan panggil pasien tetapnya. Tapi kan jumlah itu menurut pengakuannya, bisa berkurang atau lebih jumlahnya," kata Wayan kepada detikbandung di Mapolresta Bandung Tengah, Rabu (29/7/2009).
Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan guna pengungkapan motif lain dari praktik dokter palsu yang dijalani Erwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih pengembangan pada Erwan dulu belum ke yang lainnya," imbuh Wayan.
Erwan diciduk anggota kepolisian Polsek Lengkong pada hari Jumat (19/7/2009) dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan izin praktik Erwan di paviliun sewaanya.
Dalam penangkapannya, polisi menyita beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka antara lain, papan nama praktik atas nama dr Erwan David, Sp. Kj, 53 buku catatan resep kosong, 1 lembar kartu KKI dari Konsil Kedokteran Indonesia atas nama tersangka yang merupakan hasil scan, 1 lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung yang merupakan hasil scan, serta beberapa bahan logam untuk pencetakan logo.
Tersangka kini mendekam di Mapolsekta Lengkong di Jalan Buahbatu guna pengembangan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Serta pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. (ahy/ern)










































