"Setelah dinyatakan bahwa izin praktik yang dikeluarkan dia (Erwan) palsu, IDI dan Dinkes (dinas Kesehatan) Kota Bandung langsung mendatangi beberapa apotek untuk menyetop resep yang diberikan pada pasiennya," kata Ketua IDI Kota Bandung Tri Wahyu Murni kepada detikbandung via telepon seluler, Rabu (29/7/2009).
Hal itu dilakukan, imbuh Tri, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat yang biasa digunakan oleh pasien yang mengalami depresi. "Kita juga tengah meminta ke apotek-apotek yang menjadi rujukannya sudah berapa banyak obat yang dikeluarkan," kata Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita belum tahu itu, karena itu bagian dari polisi. Kita hanya sebatas menyetop resep yang datang dari dia," kata Tri.
Tri mengatakan, awal terendusnya praktik dokter gadungan yang dilakoni Erwan karena adanya laporan dari masyarakat dan juga perhimpunan dokter spesialis kejiwaan mengenai kejanggalan praktik si dokter di Jalan Cijagra II No 11, Buahbatu.
"Masyarakat sekitar juga menaruh curiga dengan banyaknya orang-orang yang tidak jelas berada di tempat sewaan Erwan," jelas Tri.
Kepada wartawan Erwan mengaku, dalam praktinya ia mengaku banyak menerima pasien yang mengeluh susah tidur. Obat-obatan yang diberikan pun merupakan obat khusus untuk para penderita depresi.
Alasan memilih spesialisasi kejiwaan karena Erwan menganggap dokter kejiwaan tidak terlalu berisiko. Dokter kejiwaan tidak perlu penanganan medik kepada pasiennya.
Kini sang dokter gadungan mendekam di Mapolsekta Lengkong guna penyidikan dan pengembangan kepolisian. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Juga pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ahy/ern)










































