IDI Kota Bandung Minta Apotek Stop Resep dari Erwan

Jebolan Fikom Buka Praktik Dokter Jiwa

IDI Kota Bandung Minta Apotek Stop Resep dari Erwan

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 09:52 WIB
IDI Kota Bandung Minta Apotek Stop Resep dari Erwan
Bandung - Setelah aksi Erwan David (37) yang menyaru sebagai dokter kejiwaan terendus, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung mendatangi beberapa apotek untuk menolak resep obat yang datang dari Erwan. Hal ini sebelum polisi meringkus Erwan.

"Setelah dinyatakan bahwa izin praktik yang dikeluarkan dia (Erwan) palsu, IDI dan Dinkes (dinas Kesehatan) Kota Bandung langsung mendatangi beberapa apotek untuk menyetop resep yang diberikan pada pasiennya," kata Ketua IDI Kota Bandung Tri Wahyu Murni kepada detikbandung via telepon seluler, Rabu (29/7/2009).

Hal itu dilakukan, imbuh Tri, untuk mengantisipasi penyalahgunaan obat yang biasa digunakan oleh pasien yang mengalami depresi. "Kita juga tengah meminta ke apotek-apotek yang menjadi rujukannya sudah berapa banyak obat yang dikeluarkan," kata Tri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung apakah ada kemungkinan Erwan menggunaan praktik ilegal spesialis kejiwaan untuk memudahkan pasiennya dalam penyalahgunaan obat-obat depresi?

"Kita belum tahu itu, karena itu bagian dari polisi. Kita hanya sebatas menyetop resep yang datang dari dia," kata Tri.

Tri mengatakan, awal terendusnya praktik dokter gadungan yang dilakoni Erwan karena adanya laporan dari masyarakat dan juga perhimpunan dokter spesialis kejiwaan mengenai kejanggalan praktik si dokter di Jalan Cijagra II No 11, Buahbatu.

"Masyarakat sekitar juga menaruh curiga dengan banyaknya orang-orang yang tidak jelas berada di tempat sewaan Erwan," jelas Tri.

Kepada wartawan Erwan mengaku, dalam praktinya ia mengaku banyak menerima pasien yang mengeluh susah tidur. Obat-obatan yang diberikan pun merupakan obat khusus untuk para penderita depresi.

Alasan memilih spesialisasi kejiwaan karena Erwan menganggap dokter kejiwaan tidak terlalu berisiko. Dokter kejiwaan tidak perlu penanganan medik kepada pasiennya.

Kini sang dokter gadungan mendekam di Mapolsekta Lengkong guna penyidikan dan pengembangan kepolisian. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Juga pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini