Hal itu disampaikan perwakilan keluarga terdawa SM, Thoman Hutasoit kepada detikbandung via telepon selular, Selasa (28/7/2009) malam. Menurutnya, penundaan sidang yang rencananya berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung, kemarin, dinilainya menganggu kepastian hukum yang ditunggu pihak keluarga.
"Sidang Senin lalu tidak dihadiri oleh jaksa penuntut dan tanpa sepengetahuan majelis hakim. Sekarang, jaksa tidak mampu menghadirkan saksi dari kepolisian. Padahal mereka berdomisili di Bandung. Apalagi ini tanpa diketahui kuasa hukum kami," kata Thoman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan itu saja, pihak keluarga juga mempermasalahkan pergantian jaksa penuntut untuk keempat kalinya. "Jaksa sudah empat kali berganti dengan kasus terdakwa yang membawa 0,24 gram ganja. Sebenarnya ada apa ini?" ujar Thoman, geram.
Dihubungi via telepon, kuasa hukum terdakwa Sm, Fredy Panggabean menegaskan pihaknya mengancam tidak akan melanjutkan sidang jika para saksi dari kepolisian tidak dapat dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Saksi harus hadir demi keputusan hukum yang akan diputuskan majelis hakim nanti," ujar Fredy.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyam yang hadir dalam persidangan tidak bisa dimintai komentarnya seputar pergantian jaksa dalam perkara yang menimpa SM.
Sebelumnya diberitakan, perkara yang menherat SM (46) merupakan rekayasa pihak kepolisian atas apa yang didakwakan pada SM. Karena SM diminta untuk mengakui perbuatannya dengan iming-iming supaya perkara cepat terselesaikan.
Keluarga mengancam akan melaporkan Dirnarkoba Polda Jabar ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menjerat keluarganya tersebut.
SM diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kawaluyaan di Jalan Sokarno Hatta, pada hari Senin (13/4/2009) lalu dengan barang bukti 0,24 gram ganja kering.
(ahy/bbp)











































