Erwan Mengaku Mengambil Spesialisasi di Undip

Jebolan Fikom Buka Praktik Dokter Jiwa

Erwan Mengaku Mengambil Spesialisasi di Undip

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 09:05 WIB
Erwan Mengaku Mengambil Spesialisasi di Undip
Bandung - Aksi Erwan David (37) terendus oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bandung setelah mendapatkan laporan dari perhimpunan dokter kejiwaan. Saat IDI memeriksa ke lapangan, Erwan sempat mengaku mengambil spesialisasi kejiwaan di Universitas Diponegoro.

Hal itu dikatakan Ketua IDI Kota Bandung Tri Wahyu Murni kepada detikbandung via telepon selulernya, Rabu (29/7/2009).

Dituturkannya, awal terendusnya keberadaan praktik dokter spesialis kejiwaan gadungan berdasarkan laporan beberapa dokter dan juga warga yang meihat adanya kegiatan mencurigakan di paviliun yang disewa Erwan di Jalan Cijagra II No. 11, Buahbatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu ada dokter kejiwaan yang melintas di depan tempat praktik yang bersangkutan. Pas lihat plang praktik dia melihat adanya kejanggalan," kata Tri.

Kejanggalan tersebut dilihat dari no Surat Izin Praktik (SIP) yang dituliskan Erwan di plang praktik.

"Dia mengaku sebagai spesialisasi kejiwaan tapi di nomor praktik ditulis DUM yang berarti itu adalah izin praktik dokter umum," jelas Tri.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, imbuh Tri, pihaknya mensambangi tempat praktik Erwan untuk melakukan wawancara terkait izin praktik.

"Dia mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Unpad dan mengambil spesialisasi di Undip," ujar Tri. "Tapi setelah dicek ke perhimpunan dokter kejiwaan mereka tidak mengenal nama itu dan dikuatkan dengan izin yang keliru."

Erwan diciduk anggota kepolisian Polsek Lengkong pada hari Jumat (19/7/2009) dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan izin praktik Erwan di paviliun sewaanya.

Dalam penangkapannya, polisi menyita beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka antara lain, papan nama praktik atas nama dr Erwan David, Sp. Kj, 53 buku catatan resep kosong, 1 lembar kartu KKI dari Konsil Kedokteran Indonesia atas nama tersangka yang merupakan hasil scan, 1 lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung yang merupakan hasil scan, serta beberapa bahan logam untuk pencetakan logo.

Tersangka kini mendekam di Mapolsekta Lengkong di Jalan Buahbatu guna pengembangan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Juga pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. (ahy/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini