Sempat Ditegur RT Karena Tak Pasang Plang Praktik

Jebolan Fikom Buka Praktik Dokter Jiwa

Sempat Ditegur RT Karena Tak Pasang Plang Praktik

- detikNews
Rabu, 29 Jul 2009 07:53 WIB
Sempat Ditegur RT Karena Tak Pasang Plang Praktik
Bandung - Menurut pemilik kontrakan di Jalan Cijagra II No 11, Buahbatu, yang dijadikan tempat praktik dokter oleh Erwan David (37), Ida Dahlia (53), pihak RT setempat sempat menaruh kecurigaan kepada Erwan, karena banyaknya orang dari luar wilayahnya yang keluar masuk ke paviliun sewaan Erwan.

Dikatakan Ida, dirinya sempat dipanggil pihak RT setempat tentang keberadaan orang-orang yang hilir mudik ke paviliun yang disewa Erwan. "RT sempat tanyasaya kegiatan apa di paviliun Erwan karena, kok, setiap hari banyak orang yang ke tempat Erwan," cerita Ida kepada wartawan di kediamannya di Jalan Cijagra II No 11, Buahbatu, Selasa (28/7/2009).

"Erwan Cerita ke saya, kalau dia jadi dokter dan buka tempat praktik. Akhirnya RT meminta untuk pasang plang supaya warga yang lain tahu. Sebelumnya nggak ada plang praktik," kata Ida. Plang praktik baru dipasang sekitar sebulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama setahun menyewa paviliun miliknya, Ida hanya mengenal Erwan sebagai seorang dokter spesialis kejiwan dengan beragam kesibukan. Dari mulai komunitas radio panggil, ormas, sampai dengan aktif di suatu partai politik tertentu.

Erwan diciduk anggota kepolisian Polsek Lengkong pada hari Jumat (19/7/2009) dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan izin praktik Erwan di paviliun sewaanya.

Dalam penangkapannya, polisi menyita beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka antara lain, papan nama praktik atas nama dr Erwan David, Sp. Kj, 53 buku catatan resep kosong, 1 lembar kartu KKI dari Konsil Kedokteran Indonesia atas nama tersangka yang merupakan hasil scan, 1 lembar SIP dari Dinkes Kota Bandung yang merupakan hasil scan, serta beberapa bahan logam untuk pencetakan logo.

Tersangka kini mendekam di Mapolsekta Lengkong di Jalan Buahbatu guna pengembangan penyidikan. Tersangka dijerat pasal 77 UU RI 9o 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Serta pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara. (ahy/ern)


Berita Terkait