menginginkan Pemkot Bandung segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman beralkohol. Menurutnya, dengan adanya perda itu pemkot bisa mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
"Setelah adanya perda, penjualan minuman beralkohol hanya ada di beberapa tempat yang ditentukan saja. Selain itu, kita bisa menutup tempat penjualan minuman beralkohol yang sudah habis izinnya," kata Ayi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2009).
Saat ditanya wartawan kapan perda tersebut disahkan, Ayi mengatakan pihaknya baru mengajukannya ke DPRD Kota Bandung dan akan dibahas di semester ke dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayi menambahkan, adanya perda tersebut pemkot bisa menindak penjual dan peminum minuman beralkohol yang meminumnya di sembarang tempat.
"Sanksinya itu bisa berupa sanksi administrasi atau pidana," kata Ayi.
(avi/bbp)











































