Juniarso Ridwan: Tuduhan BMPR Pencemaran Nama Baik

Kadistarcip Bandung Dilaporkan ke Kejati

Juniarso Ridwan: Tuduhan BMPR Pencemaran Nama Baik

Erna Mardiana - detikNews
Selasa, 28 Jul 2009 14:05 WIB
Juniarso Ridwan: Tuduhan BMPR Pencemaran Nama Baik
Bandung -

Terkait laporan LSM Barisan Muda Peduli Rakyat (BMPR) kepada Kejati Jabar atas dugaan korupsi yang dituduhkan pada dirinya, Kadistarcip Bandung Juniarso Ridwan menyatakan laporan LSM tersebut mengada-ada. Dia menyatakan proses perizinan bangunan komersil di Bandung bukan kewenangan mutlak dinas yang dipimpinnya.

"Ini sudah pencemaran nama baik. Saya sebelumnya belum pernah dihubungi atau melakukan audiensi dengan LSM ini, tapi tiba-tiba mereka melaporkan adanya dugaan korupsi ke Kejati. Mereka itu kan belum tahu bagaimana prosesnya, jadi mereka seperti asal tunjuk saja," katanya kepada detikbandung, di Jalan Lombok 33, Selasa (28/7/2009).

Meski merasa dicemarkan nama baiknya, Juniarso mengaku tak akan menuntut balik LSM itu. "Saya cukup klarifikasi dan menjelaskan proses perizinan saja," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya setiap proyek pembangunan komersil atau besar seperti mal, pasar, maupun SPBU, proses perizinannya digodok di Tim Koordinasi Penataaan Ruang Daerah (TKPRD) yang diketuai oleh Kepala Bappeda.

Tim tersebut, jelas Juniarso, akan mengeluarkan surat persetujuan pemanfaatan ruang yang ditandatangani oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

"Selanjutnya baru kajian teknis oleh Distarcip. Ada dua macam yang akan kami kaji yaitu izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan juga IMB," kata Juniarso.

Hal yang dikaji untuk IPPT antara lain aspek teknis geometrik, sarana dan prasarana kota. Sementara untuk IMB, harus disertai dengan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Nah nanti IPPT daN IMB itu akan ditandatangani oleh wali kota bagi proyek besar, sementara untuk skala kecil oleh Kepala BPMPPT," terang Juniarso.

Dilihat dari proses perizinan tersebut, kata Juniarso, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) tidak bekerja sendiri.

Diberitakan sebelumnya LSM Barisan Muda Peduli Rakyat (BMPR) melaporkan Juniarso Ridwan terkait dugaan korupsi dalam proses perizinan di Bandung, salah satunya soal izin SPBU Petronas di Jalan Dago. Selain itu, BMPR juga melaporkan soal keberadaan pasar modern yang letaknya tak jauh dari pasar tradisional di Cicadas.

Kasiepenkum Kejati Jabar Dadang Alex menyatakan Kejati tak bisa menindaklanjuti laporan dari BMPR karena pelapor tak melengkapi dengan data serta kronologis apa-apa yang dituduhkan. BMPR diminta mengajukannya.

(ern/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads