Bandung - SIM keliling Polwiltabes Bandung hadir di Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di sekitar tempat belanja Bandung Super Mall (BSM), Selasa (28/7/2009). Pelayanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C. Sebagai syarat, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono.
Prahoro mengatakan SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Kendaraan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pembuatan SIM baru serta pelayanan perpanjang SIM angkutan umum, tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung," tambah Prahoro.
(bbp/bbp)