Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi menyatakan laporan LSM Barisan Muda Peduli Rakyat (BMPR), terkait dugaan korupsi di Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) Kota Bandung merupakan bukti kepedulian masyarakat untuk menciptakan pemerintah yang bersih.
Pihaknya tidak keberatan menerima aspirasi masyarakat tersebut dan akan menghormati langkah-langkah hukum dalam proses penyelesaian masalah ini.
"Ya kita harus menghormati, itu artinya dukungan masyarakat untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yg bersih, salah satu caranya ikut mengawasi. Kita tidak ada masalah dengan aspirasi seperti itu dan menghormati langkah-langkah hukum nanti seperti apa," kata Edi kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (27/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pahami dulu masalahnya, lalu kroscek ke lembaga terkait. Kalau memang tidak ada masalah mengapa harus takut," tegasnya.
Jika nanti lembaga hukum meminta keterangan mengenai hal ini, kata Edi, tidak ada masalah untuk memberikan penjelasannya. "Kalau lembaga hukum meminta penjelasan, kita jelaskan secara detil," ujarnya.
Menurut Edi, laporan LSM tersebut merupakan bagian dari proses publik untuk mengetahui kerangka transparansi pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Kadistarcip Bandung Juniarso Ridwan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar oleh LSM Barisan Muda Peduli Rakyat (BMPR), Senin (27/7/2009), terkait dugaan korupsi di tubuh dinas tersebut. Salah satunya adalah soal izin SPBU Petronas di Jalan Dago.
(avi/bbp)










































