Polisi Bekuk 2 Mahasiswa Tersangka Pengedar Ganja

Polisi Bekuk 2 Mahasiswa Tersangka Pengedar Ganja

- detikNews
Minggu, 26 Jul 2009 17:35 WIB
Polisi Bekuk 2 Mahasiswa Tersangka Pengedar Ganja
Bandung - Satuan Narkoba Polwiltabes Bandung mebekuk tiga tersangka jaringan pengedar narkotika jenis ganja. Dua diantara pelaku merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung dan seorang kurir yang ditugaskan menjemput barang haram tersebut.

Penangkapan tersangka pengedar tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka ATI (20) pada hari Sabtu (26/7/2009) siang di perempatan Jalan Surapati-Pahlawan. ATI merupakan mahasiswa adalah target operasi kepolisian yang diduga menjadi pengedar ganja.

Dari tangan ATI, polisi menyita dua paket ganja yang dibungkus dalam kertas. Dari pengembangan polisi berhasil menemukan dua paket ganja yang diikat lakban coklat di rumah kosong tak jauh dari kediamannya di kawasan Rancasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan dari tersangka ATI satu paket ganja tersebut seberat 1 kilogram," ujar Kasat Narkoba AKBP Victor Togi Tambunan kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Merdeka, Minggu (26/7/2009).

Dari interograsi awal petugas kepolisian, tersangka melakukan modusnya dengan membeli ganja dari seorang bandar bernama Boim di Jakarta (DPO). Tersangka membelinya dengan melakukan transaksi melalui telepon kepada bandar tersebut.

"Setelah ada kesepakatan, tersangka menyetorkan sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening bandar melalui rekan satu kampusnya, MS (20)," ujar Togi.

MS ditangkap di kamar kontrakannya di bilangan jalan cikutra saat tengah beristirahat. Dari keterangan IB polisi, diketahui 1 kilogram ganja kering tersebut dihargai senilai Rp 2,4 juta.

"Tersangka baru melunasi sebagian transaksinya sebesar Rp 2 juta," ujar Togi.

Selain ATI dan MS, polisi juga mengamankan tersangka IB (27) yang merupakan kurir yang ditugaskan untuk membawa ganja yang telah dipesan sebelumnya oleh tersangka ATI.

"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku ganja sebanyak itu untuk digunakan sendiri, tapi kita akan terus lakukan proses pengembangan apakah ketiganya terkait sindikat peredaran narkoba atau tidak, mengingat jumlahnya yang banyak," ujar Togi.

Kini ketiganya mendekam di Mapolwiltabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiganya dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

(ahy/tya)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini