Penangkapan tersangka pengedar tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka ATI (20) pada hari Sabtu (26/7/2009) siang di perempatan Jalan Surapati-Pahlawan. ATI merupakan mahasiswa adalah target operasi kepolisian yang diduga menjadi pengedar ganja.
Dari tangan ATI, polisi menyita dua paket ganja yang dibungkus dalam kertas. Dari pengembangan polisi berhasil menemukan dua paket ganja yang diikat lakban coklat di rumah kosong tak jauh dari kediamannya di kawasan Rancasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari interograsi awal petugas kepolisian, tersangka melakukan modusnya dengan membeli ganja dari seorang bandar bernama Boim di Jakarta (DPO). Tersangka membelinya dengan melakukan transaksi melalui telepon kepada bandar tersebut.
"Setelah ada kesepakatan, tersangka menyetorkan sejumlah uang dengan cara ditransfer ke rekening bandar melalui rekan satu kampusnya, MS (20)," ujar Togi.
MS ditangkap di kamar kontrakannya di bilangan jalan cikutra saat tengah beristirahat. Dari keterangan IB polisi, diketahui 1 kilogram ganja kering tersebut dihargai senilai Rp 2,4 juta.
"Tersangka baru melunasi sebagian transaksinya sebesar Rp 2 juta," ujar Togi.
Selain ATI dan MS, polisi juga mengamankan tersangka IB (27) yang merupakan kurir yang ditugaskan untuk membawa ganja yang telah dipesan sebelumnya oleh tersangka ATI.
"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengaku ganja sebanyak itu untuk digunakan sendiri, tapi kita akan terus lakukan proses pengembangan apakah ketiganya terkait sindikat peredaran narkoba atau tidak, mengingat jumlahnya yang banyak," ujar Togi.
Kini ketiganya mendekam di Mapolwiltabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya dijerat pasal 82 ayat 1 huruf a dan pasal 78 ayat (1) huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
(ahy/tya)










































