Aksi kawanan penipu ini cukup nekat. Berpura-pura pinjam mobil ke beberapa rental kendaraan yang ada di Bandung, lalu menjual atau menggadaikan mobil sewaan itu. Jumlah mobil yang berhasil ditipu cukup fantastis, 65 unit hanya dalam 2 bulan.
Ketiga tersangka pelaku penipuan dan penggelapan tersebut adalah Farah Siti Zahra (25), Popy Rahayu (38), dan Ahmad Jajuli (41) atau Juli. Farah adalah otaknya dan dua tersangka lainnya turut serta dalam aksi tersebut.
"Modus dilakukan dengan meminjam mobil kepada rental. Lalu digadaikan ataupun dijual murah dengan kisaran harga Rp 20-25 juta," kata Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung Barat, Jumat (24/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya ditangkap berturut-turut berdasarkan pengembangan tersangka Farah yang lebih awal ditangkap belum lama ini di Bandung," jelas Baskoro.
Dari 65 kendaraan roda empat keluaran terbaru, 41 unit telah kembali ke pemilik masing-masing. "17 unit lagi masih dalam pengejaran. Sementara sudah diamankan sebanyak 7 unit," kata Baskoro.
Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Polresta Bandung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan polisi.
"Ketiganya terancam Pasal 378 dan 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Baskoro. (ahy/bbp)











































