Polisi pastikan pelaku ancaman peledakan bom di kantor Radio 99ers, Adrian Popondaru (24), adalah pelaku tunggal. Dadang seperti yang disebutkan pelaku, ternyata teman selewat.
"Pelakunya tunggal. Murni dia (Adrian,red) yang lakukan teror," kata Kastreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Jalan Jawa, Jumat (24/7/2009).
Pengakuan kepada wartawan semalam, Adrian mengatakan jika ide membuat surat ancaman datang dari temannya yang bernama Dadang. "Namun Dadang itu teman selewat yang tak sengaja bertemu di Masjid Agung," kata Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamis (23/7/2009) sore, Radio 99ers menerima ancaman peledakn bom. Ancaman pertama dikirim melalui surat dan dipertegas pelaku melalui telepon.
Pelaku meminta sejumlah uang ke sasarannya dengan nilai Rp 4.400 ribu. Jumlah tersebut berlipat menjadi Rp 800 juta jika target mau mengikuti perintahnya.
Adrian terancam Pasal 7 Peraturan Penganti Undang-Undang tentang Teroris No 1 tahun 2002. "Ancamannya penjara seumur hidup," kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno, semalam. (ahy/bbp)










































