Polisi Sebut Adrian Pelaku Tunggal

Radio 99ers Diancam Bom

Polisi Sebut Adrian Pelaku Tunggal

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 14:27 WIB
Polisi Sebut Adrian Pelaku Tunggal
Bandung -

Polisi pastikan pelaku ancaman peledakan bom di kantor Radio 99ers, Adrian Popondaru (24), adalah pelaku tunggal. Dadang seperti yang disebutkan pelaku, ternyata teman selewat.

"Pelakunya tunggal. Murni dia (Adrian,red) yang lakukan teror," kata Kastreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Jalan Jawa, Jumat (24/7/2009).

Pengakuan kepada wartawan semalam, Adrian mengatakan jika ide membuat surat ancaman datang dari temannya yang bernama Dadang. "Namun Dadang itu teman selewat yang tak sengaja bertemu di Masjid Agung," kata Arman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku tunggal diindikasikan dari pengiriman surat kepada target teror di gedung menara BRI lantai 14. "Dari keterangan yang didapat dia mengaku mengirimkan sendiri surat ancamannya. Rekening yang tercantum juga rekening pribadi pelaku," kata Arman.

Kamis (23/7/2009) sore, Radio 99ers menerima ancaman peledakn bom. Ancaman pertama dikirim melalui surat dan dipertegas pelaku melalui telepon.

Pelaku meminta sejumlah uang ke sasarannya dengan nilai Rp 4.400 ribu. Jumlah tersebut berlipat menjadi Rp 800 juta jika target mau mengikuti perintahnya.

Adrian terancam Pasal 7 Peraturan Penganti Undang-Undang tentang Teroris No 1 tahun 2002. "Ancamannya penjara seumur hidup," kata Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno, semalam.

(ahy/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini