Bertindak sebagai pelapor adalah sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergabung dalam LSM Koalisi.
"Itu sangat meresahkan. Karena kalau jadi dibangun di belakang Griya Cempaka Arum selain akses jalannya menjadi sempit, dan warga yang tinggal disekitar kemungkinan besar akan terganggu dengan aktivitas SOR," ujar M.Tabroni Ketua LSM Koalisi kepada wartawan Jum'at (24/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saja lokasinya masih di Gedebage Premiere kita tidak akan mempermasalahkan, toh tadinya sudah keluar perda no 2/2004 tentang pembangunan SOR," ujar Roni.
Ditambahkan Roni, pihaknya bersama warga pernah mengadukan masalah ini ke DPRD namun tidak kunjung mendapat tanggapan.
"Di bulan Mei 2008 warga sudah melapor ke DPRD, tapi tidak ada tanggapan. Malah tau-tau ada Perda 6/2009 ini," sambungnya.
Karena itu, pihak Koalisi sepakat membawa masalah ini ke Mahkamah Agung untuk melakukan uji materiil.
"Tanggal 17 Juli kemarin kita sudah menyampaikan permohonan uji materiil lewat PN Bandung. Sengaja, karena proses uji materiil baru bisa dilakukan setelah 3 bulan semenjak Perda dikeluarkan," tutur Roni.
Dengan diajukannya permohonan uji materiil ini Koalisi berharap MA bisa mencabut Perda baru dan kembali ke perda lama.
"Sebelum pembangunan tahap awal dilakukan bulan Agustus, kami harap Perdanya sudah kembali ke Perda lama," ujar Roni.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(dip/lom)











































