SIM keliling Polwiltabes Bandung berada di sekitar tempat belanja ITC, Jalan Pungkur, Kamis (23/7/2009). Pelayanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C.
Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan sebagai syarat pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya," kata Prahoro.
(bbp/bbp)











































