Satuan Operasional I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kembali menangkap empat pengedar narkotika ganja dan psikotropika sabu-sabu di tempat terpisah. Dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Keempat pengedar tersebut adalah BS (27) ditangkap di Pagaden Subang, AS (25) di Cicantayan Kabupaten Sukabumi, AM di Cilaku Cianjur, dan GS di Sumedang Utara. Mereka digulung pada Minggu (19/7/2009).
Dari tangan keempat pelaku, polisi total menyita barang bukti 12,5 kilogram ganja dan 8 gram sabu-sabu.
Β
"Keempatnya ditangkap di tempat terpisah berdasarkan pengembangan dari keterangan masing-masing tersangka. Diketahui BS dan AS merupakan residivis kasus serupa," kata Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, saat gelar perkara di ruang kerjanya, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (21/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan BS kepada wartawan, dirinya mengaku jera akibat perbuatannya tersebut pasalnya ia pernah tertangkap dengan kasus serupa di tahun 2000.
"Dulu tertangkap sebagai pemakai, sekarang sebagai pengedar. Itu juga karena kepepet buat biaya hidup," tutur BS yang mengaku baru tiga kali mendapat kiriman ganja dari Jakarta.
"Kiriman yang ketiga yang paling besar dengan berat 10 kilogram," ujar BS.
Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 60 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Juga dijeta Pasal 82 jo Pasal 78 UU Nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika. Ancamanya 12 tahun penjara.
(bbp/ern)











































