Data tersebut disampaikan oleh S Roediono, Wakil Ketua Yayasan Pendidikan dan Asuhan Bunda (YPAB) yang ditemui detikbandung di Lembaga Perlindungan Anak Jl Karang Tinggal 33, Selasa (21/7/2009).
"Tentu ini kondisi yang memperihatinkan, tapi mau bagaimana lagi, ini sudah kenyataan pahit yang harus diterima. Tinggal bagaimana kita mengurus nasib anak-anak yang tak berdosa itu," tutur Roediono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu pihaknya masih bersyukur, lantaran sejak adanya UU No 54 Tahun 2002 tentang adopsi, banyak orang tua muda yang lebih memilih untuk menyerahkan anak hasil hubungan diluar nikah itu ke panti asuhan daripada menggugurkannya saat dalam kandungan.
"Setidaknya masih ada segi postifnya, sekarang kalau sudah telanjur hamil si ibu yang rata-rata masih muda dan bersekolah lebih memilih untuk memberikan anaknya ke panti asuhan ketimbang aborsi atau membuang anak," ujarnya.
Roediono bersama YPAB sebagai lembaga yang diakui pemerintah secara legal untuk melakukan adopsi, menilai adopsi jauh lebih baik daripada membuang anak.
"Setidaknya kami membantu ibu-ibu muda yang menjadi korban pelecehan seksual, atau mereka-mereka yang 'kecelakaan' agar tetap bisa beraktivitas normal tanpa khawatir terganggu oleh adanya anak," sambungnya.
Lebih lanjut Roediono berharap agar pemerintah tetap bisa memberikan izin pada anak sekolah yang hamil diluar nikah, untuk bisa menuntaskan sekolahnya.
"Mereka hanya korban, masa karena itu hak mengenyam pendidikannya dicabut. Kami mengupayakan agar mereka tetap bisa sekolah. Kemarin, kami baru saja menolong satu siswi yang hamil karena diperkosa menjelang UN 2009 dan akhirnya bisa lulus juga," ujarnya. (dip/ern)










































