Satpol PP Beri Waktu Seminggu

Pembongkaran Kios di Jalan Pasteur

Satpol PP Beri Waktu Seminggu

- detikNews
Senin, 20 Jul 2009 11:09 WIB
Satpol PP Beri Waktu Seminggu
Bandung - Dinas Satpol PP Kota Bandung memberikan tenggang waktu selama seminggu kepada pengelola kios di Jalan dr Djundjunan (Jalan Pasteur) untuk melakukan pembongkaran sendiri. Seharusnya, 5 kios yang berada di depan proyek Hotel Aston tersebut dibongkar seluruhnya pada Kamis (16/7/2009).

"Alasan penangguhan karena di kios tersebut masih banyak barang dan ada aliran listrik, kita beri waktu tambahan seminggu. Kalau dalam seminggu tidak dibongkar akan kita tertibkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Ferdi Ligaswara kepada detikbandung saat dihubungi via telepon genggamnya, Senin (20/7/2009).

Lebih lanjut Ferdi menepis anggapan dilakukannya pembongkaran kios tersebut merupakan permintaan dari pihak hotel. "Bukan, bukan karena permintaan hotel, tapi untuk penegakkan perda K3. Lagipula kita bukan hanya menertibkan 5 kios itu saja tapi semua. Tapi kan bertahap," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ferdi penertiban di Jalur dr Djunjunan adalah agenda prioritas, karena jalur tersebut sering dilewati tamu-tamu dari luar kota. "Jalur itu adalah prioritas penertiban, sering dilewati tamu makanya harus ditata," jelas Ferdi.

Disebutkan Ferdi hingga kini Satpol PP telah membongkar 48 kios yang berada di sepanjang jalan tersebut. (tya/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads