Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)Kota Bandung Priana Wirasaputra, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2004 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, pasal 5 ayat (2) huruf c semua kegiatan usaha kepariwisataan untuk sementara harap dihentikan.
"Dalam rangka menghormati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh Senin 20 Juli 2009, kami beritahukan kepada seluruh pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya," kata Priana dalam surat edarannya, Minggu (19/7/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, untuk jenis usaha tersebut pihaknya memerintahkan agar ditutup pada Minggu 19 Juli mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan Senin 20 Juli hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk hotel berbintang lima, lanjutnya, harus menutup semua kegiatan usahanya mulai Minggu pukul 19 Juli hingga Senin 20 Juli pukul 20.00 WIB, termasuk di dalamnya diskotek, karaoke, panti pijat, sauna dan bilyard.
Sementara untuk bioskop yang akan melakukan pemutaran film diharapkan disesuaikan dengan kegiatan keagamaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Priana menegaskan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik atau pimpanan usaha yang bergerak dalam bidang yang telah disebutkan, diharap menghentikan usahanya pada waktu yang telah ditentukan.
Dihubung terpisah, Kepala Bidang Objek Wisata Disparbud Kota Bandung Aman Raksanagara menegaskan, jika didapati tempat hiburan melanggar perda yang telah diberlakukan maka akan dikenakan sanksi administrasi yang bisa menghentikan usahanya atau sanksi pidana dan diajukan ke pengadilan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu, nanti kalau dua kalai atau berulang kali tetap juga melanggar izin usahanya akan terancam dicabut," kata Aman.
(bbp/ahy)











































