"Seperti tidak adanya pasal yang melindungi PKL. Tapi hanya melindungi segelintir orang saja, seperti pengusaha fo (Factory Outlet, red)," kata Iwan usai acara 'Seminar Umum Implementasi Perda K3 Terhadap PKL dan Kaitannya Dengan Pelanggaran HAM' yang digelar Paguyuban Pedagang Sultan Agung (PPSA), di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (15/7/2009).
Menurut Iwan, Perda K3 yang telah berjalan tidaklah harus ditiadakan. Sebab tidak semua pasal merugikan pada PKL, namun juga ada hal-hal yang menguntungkan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ahy/bbp)










































