Pernyataan tersebut disampaikan Eva saat memberikan materi dalam 'Seminar Umum Implementasi Perda K3 Terhadap PKL dan Kaitannya Dengan Pelanggaran HAM' yang digelar Paguyuban Pedagang Sultan Agung (PPSA), di Gedung Indonesia Menggugat, Rabu (15/7/2009).
"Perda K3 yang ditelurkan Pemerintah Kota Bandung terkesan horor. Saya masih melihat perda masih ompong, karena implementasinya tidak bisa diterapkan kepada masyarakat," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ini juga seperti itu, perda dibuat karena harus kejar tayang. Sehingga yang dihasilkan tidak menyentuh kepentingan banyak orang," jelas Eva.
Dirinya pun menyayangkan, dalam hal pembuatan perda oleh dewan, khususnya terkait dengan kebijakan PKL, tidak melibatkan instansi terkait seperti Departemen Hukum dan HAM.
"Saya melihat perda sangat rentan dengan pelanggaran HAM yang kemungkinan dialami pedagang. Karena masalah ini bukan saja terkait masalah ekonomi, tapi juga aspek sosiologis dan psikologis," papar Eva.
(ahy/bbp)











































