Bangunan berukuran 2x1,5 meter yang posisinya berada paling depan itu dirubuhkan puluhan petugas Satpol PP Bandung. Pantauan detikbandung, bangunan itu menyisakan puing-puing batu bata dan sejumlah bongkahan kayu.
Informasi yang dihimpun detikbandung, pembongkaran tersebut dilakukan Satpol PP Kota Bandung atas instruksi Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disinggung alasan pembongkaran, Ferdi tidak menjelaskan lebih jauh, sebab itu kewenangan Distarcip. Sementara Kadistarcip Juniarso Ridwan saat dikonfirmasi ternyata ponselnya tidak aktif.
Sementara salah seorang pengemudi becak, Sunarya (63), mengatakan pembongkaran tersebut berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 08.00 WIB. Saat pembongkaran tidak terjadi keributan "Yang membongkarnya pakai seragam hijau tua. Terus juga ada polisi," katanya.
Sunarya mendapat informasi, bangunan kios permanen itu dibongkar karena posisinya harus disamakan dengan letak bangunan di sebeleh Gerbang Marema. "Kios itu letaknya terlalu depan. Serta tidak sejajar dengan gedung minimarket di sebelah Gerbang Marema," jelasnya.
(bbn/bbn)