Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Syafei, dalam pembacaan berkas dakwaannya menyebutkan jika dalam aksinya tersebut Mu'min berada di sekitar lokasi penggusuran sebelum Satpol PP datang ke lokasi.
"Jika Satpol PP tidak mau berdamai dan tetap melakukan penggusuran, kita serang saja dengan batu dan balok yang ada," sebut Jaksa dalam sidang dakwaan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah penyerangan dilakukan setelah ada aba-aba dari Mu'min," kata Syafei.
Mu'min dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak kekerasan terhadap orang lain, Pasal 214 KUH Pidana tentang melawan petugas atau pejabat negara dalam menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang, serta Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan, dengan ancaman maksimal 8,5 tahun penjara.
Persidangan berjalan tertib dengan penjagaan ketat pihak kepolisiian. Selain itu, ratusan warga Babakan Ciparay terlihat menyesaki ruang pengadilan. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa pada Selasa (21/7/2009).
Kasus ini bermula saat proses penggusuran rumah warga di RT 6 dan 7 RW7 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, oleh Satpol PP Kota Bandung berlangsung ricuh, Selasa (5/5/2009). Insiden perlawanan warga beserta massa Aliansi Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP) terhadap Satpol PP Kota Bandung mengakibatkan sejumlah korban berjatuhan. Seorang wartawan dan petugas mobil bachoe luka-luka. Beberapa warga mengalami luka ringan. (ahy/tya)











































