Sidang Perdana Kasus Bacip Disesaki Ratusan Warga

Sidang Perdana Kasus Bacip Disesaki Ratusan Warga

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 14 Jul 2009 16:17 WIB
Sidang Perdana Kasus Bacip Disesaki Ratusan Warga
Bandung -

Sidang perdana kasus Babakan Ciparay (Bacip) yang menghadirkan 16 terdakwa digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/7/2009). Ruangan sidang penuh sesak dengan kehadiran ratusan warga Bacip dan anggota Aliansi Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP).

Ke-16 terdakwa itu ialah TKM (58), J (38), RR (21), ALM (29), NS (17), HS (19), DW (25), SR (27), HW (47), YS (27), R (26), CM (47), WG (54), PA (22), EM (59), B (28). Para terdakwa yang merupakan warga Bacip dan anggota AGAP itu didakwa Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan. Selain itu, mereka dijerat Pasal 214 KUH Pidana tentang melawan dan menghalangi petugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaefei mengatakan ke-16 terdakwa itu dikomandoi oleh Ketua AGAP Muhammad Mu'min saat terjadinya rencana eksekusi tanah. Saat itu, warga Bacip dan anggota AGAP melakukan perlawanan terhadap sejumlah petugas Satpol PP Kota Bandung yang melakukan eksekusi tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa ini diminta menyerang kalau petugas Satpol PP tetap melakukan penggusuran. Para terdakwa melakukan penyerangan menggunakan batu dan balok yang ada di daerah penggusuran. Saat itu, mereka menunggu komando dari Muhammad Mumin," jelas Syaefei dalam pembacaan dakwaannya.

Menurut JPU, semua terdakwa tersebut dikenai Pasal 170 KUH Pidana dan Pasal 214 KUH Pidana. Pantauan detikbandung, di dalam ruang sidang disesaki seratusan warga Bacip dan anggota AGAP. Bahkan, sebagian dari mereka ada anak-anak kecil. Namun begitu, sidang yang dijaga ketat sekitar 30 polisi ini berlangsung tertib.

Majelis Hakim yang diketuai Matras Supomo menyatakan sidang kasus tersebut kembali digelar pada Kamis (16/7/2009). "Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis dengan pembacaan esepsi dari kuasa hukum terdakwa," jelasnya. Sementara itu, terdakwa DW dan SR tidak melakukan esepsi karena akan didampingi pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

Kasus ini bermula saat proses penggusuran rumah warga di RT 6 dan 7 RW7 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, oleh Satpol PP Kota Bandung berlangsung ricuh, Selasa (5/5/2009). Insiden perlawanan warga beserta massa Aliansi Gerakan Anti Pendzoliman (AGAP) terhadap Satpol PP Kota Bandung mengakibatkan sejumlah korban berjatuhan. Seorang wartawan dan petugas mobil bachoe luka-luka. Beberapa warga mengalami luka ringan.

(bbp/bbp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini