"Hasil intrograsi awal, tersangka sengaja membunuh korban dengan alasan kesal meminta sertifikat rumah dan perhiasan yang menurut tersangka milik dari almarhum istrinya," kata Kasatreskrim Polres Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung dalam pesan singkatnya kepada detikbandung, Senin (13/7/2009).
Karena tidak juga diberikan, imbuh Reynold, tersangka yang merupakan adik ipar korban membunuh korban menggunakan tali dan golok. Pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Perumahan Leuwi Sari, Jalan Leuwi Sari Raya No 14, RT 03/RW 08, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Susi Gunawan ditemukan tewas di kamar rumahnya, Jumat (10/7/2009) lalu, di kediamannya dengan tiga luka bacokan di kepala dan satu di pelipis muka kanan. Selain itu, Susi ditemukan dengan leher terjerat tambang plastik.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/lom)











































