Hal ini disampaikan Kapolres Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul saat dihubungi detikbandung, Senin (13/7/2009).
"Dari hasil pemeriksaan, mark up tersebut atas inisiatif para ketua RW. Menurut mereka, dana mark up dipakai untuk kas RW. Dipakai untuk berbagai kepentingan warga di RW masing-masing," ucap Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti-bukti.
Jumlah raskin yang dipasok pemerintah untuk Kelurahan Pasanggrahan, per bulannya bervariasi antara 5 hingga 10 ton. Jadi jika dinominalkan, uang hasil mark up raskin mencapai Rp 50 juta selama 6 bulan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/lom)











































