Hal ini disampaikan Kapolres Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul saat dihubungi detikbandung, Senin (13/7/2009).
"Dari hasil pemeriksaan, mark up tersebut atas inisiatif para ketua RW. Menurut mereka, dana mark up dipakai untuk kas RW. Dipakai untuk berbagai kepentingan warga di RW masing-masing," ucap Martinus.
"Rp 100 dari hasil mark up diberikan kepada staf kelurahan. Tapi sejauh ini kita belum menemukan keterlibatan lurah dan camat," lanjutnya.
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan bukti-bukti.
Jumlah raskin yang dipasok pemerintah untuk Kelurahan Pasanggrahan, per bulannya bervariasi antara 5 hingga 10 ton. Jadi jika dinominalkan, uang hasil mark up raskin mencapai Rp 50 juta selama 6 bulan.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ahy/lom)











































