"Modusnya dengan menaikan harga beras. Mereka menaikkan harga jual raskin antara Rp 600 hingga Rp 800 per kilogram," kata Kapolres Bandung Timur AKBP Martinus Sitompul saat dihubungi detikbandung via telepon, Senin (13/7/2009).
Polisi masih menyelidiki kasus mark up raskin periode Januari hingga Juni 2009. "Diduga mark up raskin tersebut telah berjalan tahun lalu," kata Martinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah raskin yang dipasok pemerintah untuk Kelurahan Pasanggrahan, per bulannya bervariasi antara 5 hingga 10 ton. Jadi jika dinominalkan, uang hasil mark up raskin mencapai Rp 50 juta selama 6 bulan. (ahy/lom)










































