Terdakwa Welington Maruba Aritonang (21), divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2009). Welington terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nopriadi (24).
Persidangan yang diketuai oleh Hakim Hadi Siswoyo memutuskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nopriadi di Komplek Perumahan Bumi Panyileukan No 6, RT 1 RW 4, Rabu (24/12/2008), secara berencana atas dasar cemburu akibat cinta segitiga yang ditudingkan pada korban.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan jeratan pasal 338 KUH Pidana tentang penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUH Pidana karena jaksa tidak mampu
membuktikan bukti jika terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Namun, hakim tetap memberikan vonis kepada terdakwa karena selama menjalankan proses persidangan hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Dengan membeli golok di Jalan Kopo Sayati sudah membuktikan terdakwa berencana melakukan pembunuhan. Terdakwa sebenarnya mampu menurungkan niatnya. Tapi terdakwa tetap melakukan pembunuhan dan membacok secara membabi buta dan sadis," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya.
Dengan putusan tersebut, keluarga menerima apa yang telah ditetapkan. "Secara hukum kita terima, tapi keluarga tetap tidak terima," kata kakak korban, Rian Talia, seraya terisak haru.
Kesedihan juga terlihat dari raut ibu korban, Darliati, yang tak hentinya terisak menangis. "Kita terima dan cukup puas walaupun anak saya tidak bisa kembali lagi," kata Darliati.
Terdakwa menghabisi nyawa Nopriadi dengan menggunakan golok seharga Rp 15 ribu, Rabu (24/12/2008). Nopriadi tewas dengan luka bacok di bagian kepala belakang korban. Tragedi pembunuhan didasari kecemburuan dalam hubungan segitiga sesama jenis. (ahy/bbp)











































