Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari menegaskan pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti memperlihatkan sepuluh jarinya sebelum nanti mencontreng. Selain itu, pemilih tersebut wajib memperlihatkan KTP yang masih berlaku dan membawa Kartu keluarga (KK).
"Pemilih itu harus sesuai domisili di KTP. Sementara KK itu wajib dibawa. Ini pun sebagai antisipasi adanya yang memilih dua kali. Selain itu, sebelum mencontreng, pemilih yang menggunakan KTP harus memperlihatkan sepuluh jari tangannya," jelas Heri saat ditemui di Kantor KPU Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (7/7/2009).
Menurut Heri, langkah tersebut dilakukan untuk tidak terjadi kecurangan bagi pemilih pengguna KTP. Pihaknya pun sudah memberi arahan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengawasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri menambahkan, pemilih yang membawa KTP berbeda dengan daftar pemilih tetap (DPT). Maka itu, saat pencontrengan, warga yang sudah masuk DPT didahulukan. Sementara warga yang membawa KTP diberi waktu satu jam sebelum pencontrengan berakhir di TPS.
"Jadi yang menggunakan KTP diberi waktu belakangan. Menunggu dari DPT habis," ujar Heri seraya menambahkan masa pencontrengan di Kota Bandung berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/ern)











































