Keluarga Tidak Percaya AR Perkosa HN

Pegawai Dinsos Divonis 6 Tahun

Keluarga Tidak Percaya AR Perkosa HN

- detikNews
Senin, 06 Jul 2009 18:30 WIB
Bandung - Terdakwa AR (54) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, dalam sidang yang digelar di PN Bale Bandung, Senin (6/7/2009). AR divonis karena dugaan memerkosa HN (16). Mendengar itu, keluarga dan kerabat AR seolah tidak percaya.

Drajat Lalang (54), adik ipar terdakwa AR, menyatakan bahwa AR yang dikenalnya merupakan sosok yang baik. Bahkan, kata Drajat, selama ini AR dikenal juga sebagai pelukis.

"Saya tidak percaya kalau dia (AR, red) melakukan perkosaan. Yang saya tahu, dia orangnya sangat jujur, ramah dan taat beribadah," ujar Drajat usai menghadiri sidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Drajat menjelaskan, keseharian AR tidak pernah pisah dengan keluarga. Bahkan, istri AR tidak percaya dengan kasus dugaan perkosaan tersebut.

"Kalau dia melakukan perbuatan seperti ini, istrinya pasti sudah minta cerai. Nah, lihat sendiri kan, istrinya habis-habisan membela suaminya," lanjut Drajat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai A Simblon menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Pegawai Dinsos Jabar itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Putusan hakim itu disambut histeris pihak keluarga terdakwa.

Keluarga terdakwa juga menilai kasus ini banyak kejanggalan. Salah satunya pada saat proses rekonstruksi, di mana peran terdakwa malah digantikan oleh orang lain. Sementara peran di korban tak digantikan. Terdakwa sendiri tak diketahui akan ada rekonstruksi.

(ern/ern)


Berita Terkait