Dikatakan salah seorang keluarga terdakwa yang enggan menyebutkan namanya, kasus yang dituduhkan pada adiknya, SM (46), adalah rekayasa pihak kepolisian. Dia mengatakan apa yang didakwakan pada SM tersebut, karena SM diminta untuk mengakui perbuatannya dengan iming-iming supaya perkara cepat terselesaikan.
"Padahal SM saya tidak tahu menahu dengan tuduhan yang didakwakan seperti dalam sidang sekarang," katanya usai sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa SM di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (6/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Herman kata dia (SM) itu fiktif, adik saya disuruh mengakui saja perbuatannya oleh polisi," kata sumber tersebut.
Kasus penangkapan SM bermula dari perkenalannya dengan perempuan bernama Ica dan seorang temannya. SM dan pamanya JH, Senin (13/4/2009), ketika itu berniat untuk menawarkan produk multilevel marketing yang diikutinya.
Pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe berlanjut ke kediaman Ica yang berada di bilangan Kawaluyaan atas ajakan Ica.
Di kediaman itulah, kisah sumber tersebut, Ica tiba-tiba mengeluarkan bungkusan kecil ganja yang berada di bawah rak tv. "Dia langsung ke dapur dan mengetahui ada polisi menggerebek setelah dari dapur," kisahnya.
Setelah itu, lanjutnya, SM dan pamannya diboyong ke RS Al Islam untuk dites urine. Sementara kedua perempuan yang sedari awal bersama SM tidak turut serta.
"Hasil dari tes menyatakan SM dan pamannya negatif menggunakan ganja," jelasnya, seraya menambahkan kedua keluarganya tersebut langsung ditahan dengan dugaan kepemilikan ganja.
Disinggung mengenai dua status perempuan yang bersama SM ketika kejadian penggerebekan berlangsung, JPU Eka Aryanto yang membacakan dakwaan tersebut mengaku tidak mengetahuinya.
"Tanya Pa Arif saja," jawab Eka saat dikonfirmasi detikbandung. "Saya hanya diminta membacakan dakwaan saja, Pa Arif yang pegang kasusnya." katanya.
Di tempat sama, kuasa hukum terdakwa Fredy Panggabean mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan keberadaan bukti tes urine yang tidak masuk dalam berkas dakwaan JPU.
"Bukti rumah sakit menyatakan terdakwa negatif, maka dari itu kita meminta bukti tersebut dihadirkan dalam berkas dakwaan," tegas Fredy.
Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sumartono, SM yang didakwa memiliki ganja seberat 0,24 gram dijerat dengan pasal 82 UU Psikotropika dan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Kita nilai polisi tidak profesional dalam menangani kasus ini, kami akan layangkan laporan ke Kompolnas," kata salah seorang keluarga tersebut.
(ahy/ern)











































