Majelis Hakim yang diketuai A Simblon menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap selama persidangan dan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa," kataya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terdakwa AR terlihat tertunduk dan lesu. Usai persidangan Kuasa Hukum terdakwa Lukman Hakim menyatakan pihaknya akan melakukan banding.
"Kalaupun klien saya divonis satu hari, kami akan melakukan banding. Klien saya tidak bersalah," tegasnya.
Menurut dia alat bukti kuat VCD yang berisi pernyataan korban jika dia tidak diperkosa oleh terdakwa, kalah oleh kesaksian yang dinilainya tak jelas.
Sementara itu, massa pendukung Aliansi Peduli Cucu (APC) tak bereaksi. Mereka langsung membubarkan diri sesaat vonis dibacakan.
(ern/ern)











































