"Penertiban itu akan dilakukan bila para pedagang tetap membandel. Maksudnya, para pedagang mempermudah menjual seragam dan perlengkapan polisi kepada orang sembarang," jelasnya.
Menurut Dade, seragam dan atribut kepolisian hanya berhak dijual bila pembeli menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polisi. Selama ini, tambah Dade, polisi sebenarnya sudah memberikan aturan jual beli seragam dan atribut polisi kepada para penjual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dade menjelaskan, mudahnya setiap masyarakat membeli seragam dan atribut kepolisian, merupakan salah satu yang membuat maraknya kasus polisi gadungan.
Sebelum menindak dan menertibkan penjual seragam serta atribut polisi, jelas Dade, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan sosialisai. Nantinya, para pedagang diberi penjelasan mengenai syarat menjualnya. Seandainya tetap memandel, polisi siap bertindak tegas.
"Kalau masih diketemukan penjual yang tidak mematuhi aturan, maka polisi tak segan-segan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Dade menambahkan, para penjual seragam dan perlengkapan polisi biasanya dijumpai di kawasan Jatayu, Jalan Malabar, Jalan Ahmad Yani (Kosambi) dan Jalan Cikudapateuh.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/tya)










































