"Karena sesuai dengan pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang melibatkan anak di bawah umur untuk berunjuk rasa," ujar Luqman, di PN Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (2/7/2009).
Ditambahkan Luqman, pihaknya keberatan dengan hadirnya korban di tengah para pengunjuk rasa tersebut. "Ini bukan yang pertama, setiap demo mereka, selalu korban tengah unjuk rasa. Padahal korban tidak pernah dia apa-apakan oleh terdakwa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan putusan pengunduran sidang sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara pengacara terdakwa dengan para pendemo yang menamakan diri Aliansi Peduli Cucu (APC). Bahkan para demonstran sempat mengejar kedua pengacara terdakwa hingga hampir terjadi adu pukul. Namun hal itu tidak sampai terjadi karena massa berhasil diredam oleh koordinator aksi.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)











































