Massa mencoba masuk dengan mendorong pintu masuk PN yang dijaga oleh sekitar 10 orang polisi. Mereka ingin masuk ke dalam ruang sidang, padahal persidangan memang belum dimulai hingga kini. Saat terjadi aksi saling mendorong seorang ibu sempat terjatuh, namun tidak mengakibatkan luka yang serius.
Cucu diduga diperkosa dibawah acaman oleh AR (54), yang merupakan pegawai Dinsos Jabar pada April 2008 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menilai dalam kasus ini ada 3 unsur tindak pidana, yang pertama ada pelaku, kedua ada pengakuan korban, dan ketiga ada bukti materil berupa visum dokter dan visum psikologi.
Dalam aksinya ini massa membawa sejumlah spanduk, salah satunya spanduk berukuran 3 x 1 meter bertuliskan 'Tegakkan Keadilan Bagi Rakyat'. Serta sejumlah poster yang diantaranya bertuliskan 'Hakim harus Adil'.
Sebelumnya diberitakan, keluarga terdakwa menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Keluarga menilai kasus ini adalah rekayasa dan fitnah. Kejanggalannya antara lain pada saat rekontruksi, peran terdakwa digantikan. Selain itu korban di persidangan dua kali menyatakan tak pernah diperkosa, namun di sidang kemudian hari lagi lalu meralatnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(tya/ern)










































