Demikian dikatakan Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono. "Mobil SIM Keliling berada di sekitar Carrefour Kiaracondong," jelasnya.
Untuk persyaratan perpanjang masa berlaku SIM, masyarakat kota Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































