"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2009).
Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.
Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa. "Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi," kata hakim I Made Hendra.
Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah Rp 72 miliar.
Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini