"Kita akan menunggu hasil pengadilan dulu seperti apa, baru ada tindakan lebih lanjut kalau sudah jelas," ujar Dada singkat saat ditanya soal tindakan yang akan diambil terhadap Fatimah, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SD IV Sejahtera, di DRRD Bandung, Jalan Aceh, Selasa (30/6/2009).
Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memberikan kesempatan dan menguntungkan orang lain dengan menggunakan uang negara. Uang negara yang dimaksud adalah dana role sharing yang dikucurkan pemerintah untuk merenovasi SDN Sejahtera IV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya polisi menahan pengawas proyek bernama Agus Suganda, selanjutnya pengusaha bernama Asep dan terakhir Fatimah. Namun berbeda dengan Agus dan Asep, polisi tidak menahan Fatimah.
Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 5 dan pasal 7 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ern/ern)










































