Dada Akan Putuskan Nasib Fatimah Setelah Hasil Persidangan

Istri Kadisdik Jadi Tersangka

Dada Akan Putuskan Nasib Fatimah Setelah Hasil Persidangan

- detikNews
Selasa, 30 Jun 2009 12:11 WIB
Dada Akan Putuskan Nasib Fatimah Setelah Hasil Persidangan
Bandung - Terkait penetapan tersangka Kepala Sekolah SD Sejahtera IV Fatimah sebagai tersangka dalam kasus ambruknya dua ruangan kelas pada akhir Maret 2009 lalu, Wali Kota Bandung Dada Rosada belum akan mengambil tindakan apa-apa.

"Kita akan menunggu hasil pengadilan dulu seperti apa, baru ada tindakan lebih lanjut kalau sudah jelas," ujar Dada singkat saat ditanya soal tindakan yang akan diambil terhadap Fatimah, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah SD IV Sejahtera, di DRRD Bandung, Jalan Aceh, Selasa (30/6/2009).

Fatimah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memberikan kesempatan dan menguntungkan orang lain dengan menggunakan uang negara. Uang negara yang dimaksud adalah dana role sharing yang dikucurkan pemerintah untuk merenovasi SDN Sejahtera IV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan polisi, diketahui dana yang digunakan untuk renovasi tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Ditemukan adanya sisa uang Rp 170 juta dari anggaran sebesar Rp 320 juta. Polisi sudah menyita Rp 120 juta dari Asep, sementara sisanya Rp 50 juta diperkirakan sudah digunakan.

Awalnya polisi menahan pengawas proyek bernama Agus Suganda, selanjutnya pengusaha bernama Asep dan terakhir Fatimah. Namun berbeda dengan Agus dan Asep, polisi tidak menahan Fatimah.

Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 5 dan pasal 7 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini