"Saya sekarang no comment saja, kalau nanya ke istri saya juga pasti dijawab no comment juga. Sekarang kan sudah jelas, kalau kebanyakan ngomong nantinya gimana," kilahnya saat ditanya tindakan selanjutnya soal status istrinya oleh wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun 2008 di DPRD Bandung, Jalan Aceh, Selasa (30/6/2009).
"Saya tidak akan menjawab apa-apa mengenai kasus itu," sambungnya lagi. Saat disinggung mengenai kabar jika istrinya jatuh sakit usai penetapan sebagai tersangka, Oji membantahnya. "Enggak, enggak sakit," bantahnya.
Fatimah dianggap memberikan kesempatan dan menguntungkan orang lain dengan menggunakan uang negara. Uang negara yang dimaksud adalah dana role sharing yang dikucurkan pemerintah untuk merenovasi SDN Sejahtera IV. Dari penyelidikan polisi, diketahui dana yang digunakan untuk renovasi tersebut tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran dan Biaya). Ditemukan adanya sisa uang Rp 170 juta dari anggaran sebesar Rp 320 juta. Polisi sudah menyita Rp 120 juta dari Asep, sementara sisanya Rp 50 juta diperkirakan sudah digunakan.
Awalnya polisi menahan pengawas proyek bernama Agus Suganda, selanjutnya pengusaha bernama Asep dan terakhir Fatimah. Namun berbeda dengan Agus dan Asep, polisi tidak menahan Fatimah.
Para tersangka dijerat pasal 2, pasal 5 dan pasal 7 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ern/ern)











































