Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan pelayanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C. "Sebagai syarat, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya," jelasnya.
Prahoro menambahkan, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya. Untuk pembuatan SIM baru serta pelayanan perpanjang SIM angkutan umum, tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































