Dia memetik sepeda motor jenis matic milik Otong Rustandi yang terparkir di halaman rumah yang berada di Kompleks Panyileukan. Di rumah milik mertua Otong itu juga terpakir dua sepeda motor lainnya jenis bebek. Tetapi Ali lebih tertarik menyabet motor milik Otong. Suasana malam hari itu padahal cukup ramai.
"Saya rusak kunci kontak dengan menggunakan kunci astag. Setelah mesin menyala, langsung saya kabur," jelas Ali kepada wartawan di Mapolresta Bandung Timur, Sabtu (27/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ban belakang dua motor lain sengaja saya gembosi dengan menggunakan kunci astag atau letter T," terangnya.
Tak mau motor kesayangannya beralih tangan, Otong dan rekannya tetap memaksa mengejar dengan menggunakan dua motor yang kempes itu. Akhirnya upaya tersebut tidak sia-sia. Ali yang baru memacu motor curian sejauh 100 meter, berhasil terkejar. Singkat cerita, Ali pun tertangkap dan langsung dihajar massa.
Kapolres Bandung Timur AKBP Martinus Sitompol mengatakan tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. "Diduga tersangka sudah sering melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Martinus.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/tya)










































