Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, saat acara peringatan hari Anti Narkoba Internasional, di Polda Jabar, Jumat (26/6/2009). "Orangtua atau keluarganya mesti datang ke kami. Lalu meminta kami untuk menjemput anaknya yang pengguna narkoba," jelasnya.
Menurut Nugroho, bila dari tangan pengguna narkoba itu ditemukan barang bukti dalam jumlah sedikit, maka tak perlu dipenjara. "Nanti kami membawa si pengguna narkoba itu ke pusat rehabilitasi. Tempatnya sesuai permintaan pihak keluarga," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, langkah tersebut dinilai efektif guna menyadarkan pengguna narkoba. Berdasarkan pengalaman Nugroho saat bertugas di Sumatera Selatan, cara itu rupanya manjur. "Banyak keluarga merasa terbantu. Cara ini bisa lebih efektif jika pengguna narkoba, setelah keluar dari rehabilitasi nanti tak kembali ke lingkungan semula," ujarnya.
Selain itu, kata Nugroho, pengguna narkoba bukanlah pelaku kriminal. Justru mereka menjadi korban narkoba. Maka itu, polisi bakal membasmi para pengedar dan bandarnya. "Yang mesti diberantas dan menjadi sasaran utama kami ialah pengedar. Juga bandarnya. Sebab mereka mendapat keuntungan dari transaksi narkotika atau psikotropika. Kalau pengguna tidak mendapat keuntungan, malah dirugikan," terang Nugroho.
"Namun begitu, apabila pengguna narkoba ditangkap karena bukan atas laporan keluarga, tentunya harus mengikuti ketentuan hukum berlaku. Saya juga meminta masyarakat untuk melaporkan ke polisi bila menemukan keluarganya yang menjadi pengguna narkoba," pungkasnya.
(bbp/ar)











































