Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan sebagai syarat pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya. Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya.
Kendaraan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(bbp/lom)











































