"Kita akan undang gubernur atau perwakilan dari Pemprov untuk kita minta klarifikasi soal pemasangan spanduk itu," ujar Ketua Panwaslu Jabar Mahi M Hikmat di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kamis (25/6/2009).
Menurutnya pemasangan enam spanduk kampanye SBY-Boediono di pagar Gedung Sate termasuk pelanggaran, sebab atribut kampanyen dilarang dipadang di gedung instansi milik pemerintah. "Ini ada unsur pembiaran, maka dari itu kita akan panggil pihak terkait," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, ada enam buah spanduk SBY-Boediono yang terpasang di pagar Gedung Sate pada Rabu pagi (24/6/2009). Diduga spanduk itu dipasang pada Rabu dini hari. Tak diketahui siapa pemasangnya, sebab DPD Demokrat yang mencopot spanduk itu pada Rabu siang, mengaku tak mengetahui adanya pemasangan spanduk tersebut.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(ern/ern)











































